For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 5/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Maret 2012Publication Date:22 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date24 Maret 2012
Publication Date22 Maret 2012
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bombana. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah melalui dukungan dana yang memadai dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, termasuk berbagai jenis mineral dan batuan yang disebutkan secara rinci. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar, jelas, dan lengkap. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu. Diatur pula mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.

Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga diatur dalam peraturan ini.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.