For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1967 tentang Penugasan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Memenuhi Undangan Pemerintah Jerman Barat

Also known as: Keppres 94/1967 · Keppres No. 94 Tahun 1967 · Keppres Nomor 94 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 1967Publication Date:3 Juli 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Memenuhi Undangan Pemerintah Jerman Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juli 1967
Publication Date03 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Major Djenderal TNI Mashudi, Wakil Ketua MPRS, untuk melakukan perjalanan ke Jerman Barat guna memenuhi undangan Pemerintah Jerman Barat dan mengikuti penerbangan pertama dari Perusahaan Penerbangan LUFTHANSA. Perjalanan ini juga mencakup singgah di Inggris dan Perancis. Major Djenderal TNI Mashudi diharuskan berangkat dari Djakarta pada tanggal 4 Juli 1967 dan kembali pada tanggal 16 Juli 1967. Selama di luar negeri, ia diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut.

(-)

(-)