For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 4/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentTarempa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Anambas Sejahtera, yang sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah. Latar belakang pembentukan Perseroda ini adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah, menggali sumber pendapatan daerah, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Tujuan pendirian Perseroda adalah untuk menjalankan misi pelayanan masyarakat di bidang pelayanan pasar, perdagangan umum, dan logistik, serta turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional. Kegiatan usaha Perseroda meliputi pengelolaan pasar, perdagangan umum, dan jasa ekspedisi. Perseroda didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Modal Perseroda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), dengan komposisi modal dasar Pemerintah Daerah paling sedikit 51%. Peraturan ini juga mengatur perubahan nomenklatur dari Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera menjadi PT. Anambas Sejahtera (Perseroda), serta penunjukan Direksi dan Dewan Pengawas yang ada sebagai Direksi dan Komisaris sampai dilakukan pemilihan yang baru.

1. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera beralih kepada PT. Anambas Sejahtera (Perseroda). 2. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera beralih kepada PT. Anambas Sejahtera (Perseroda). 3. Seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Anambas Sejahtera (Perseroda). 4. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan peraturan pada PT. Anambas Sejahtera (Perseroda). 5. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama PT. Anambas Sejahtera (Perseroda). 6. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Anambas Sejahtera (Perseroda). 7. Tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera sepanjang untuk kepentingan PT. Anambas Sejahtera (Perseroda) dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)