For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 6/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2012Publication Date:21 Juni 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Effective Date21 Juni 2012
Publication Date21 Juni 2012
Place of EnactmentMelonguane

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kepulauan Talaud. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

  1. Kelembagaan: Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di tingkat kecamatan.
  2. Kewenangan: Pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten, Dinas, dan UPTD dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Hak dan Kewajiban Penduduk: Hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  4. Pendaftaran Penduduk: Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing.
  5. Pencatatan Sipil: Pengaturan mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  6. Data dan Dokumen Kependudukan: Pengelolaan dan perlindungan data serta dokumen kependudukan.
  7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Penggunaan SIAK dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
  8. Perlindungan Data Pribadi: Perlindungan data pribadi penduduk yang dihasilkan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan Pencatatan Sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai terbentuknya UPTD. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Pemerintah Kabupaten memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat tahun 2011; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah; c. KTP yang diterbitkan sebelum diberlakukannya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 3. Setiap Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 4. Pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda.