For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 9/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2016
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2015 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 170.744.666.764,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.374.362.555.000,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 365.371.934.125,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.615.270.722.441,00. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus (defisit) setelah perubahan sebesar Rp. (240.908.167.441,00). Penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp. 194.627.267.361,00, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 259.721.663.441,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 18.813.496.000,00.

Perubahan lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)