For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Tata Naskah KedinasanProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan menjamin pembentukan produk hukum daerah yang baik, terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang baku dan standar bagi lembaga yang berwenang dalam pembentukan produk hukum daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk dan asas produk hukum daerah, yang meliputi peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan bersama gubernur, dan keputusan gubernur.
  2. Proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan (melalui Program Legislasi Daerah/Prolegda), persiapan, teknik penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
  3. Penyusunan peraturan gubernur dan peraturan bersama gubernur.
  4. Evaluasi dan klarifikasi produk hukum daerah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
  5. Penyebarluasan dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lain yang sah.

(-)

(-)