For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic Of Indonesia And The Government of The Democratic Republic of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field of Defence)

Also known as: UU 4/2015 · UU No. 4 Tahun 2015 · UU Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2015Publication Date:10 Maret 2015
Militer & PertahananKerja Sama Luar NegeriRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic Of Indonesia And The Government of The Democratic Republic of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field of Defence)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2015
Publication Date10 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste mengenai kegiatan kerja sama di bidang pertahanan. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2011 di Dili. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kerja sama pertahanan antara kedua negara, yang merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dunia dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Persetujuan ini mencakup berbagai kegiatan kerja sama yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan pertahanan kedua negara.

(-)

(-)