For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 9/2016 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan pemberian izin lokasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan: Untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan tanah yang berdaya guna bagi pembangunan daerah serta mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Subjek Izin Lokasi: Orang pribadi atau badan hukum yang ingin memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal.
  2. Objek Izin Lokasi:
    • Perumahan (minimum 1 ha)
    • Industri (minimum 1 ha)
    • Fasilitas perdagangan dan jasa (minimum 1 ha)
    • Fasilitas sosial komersial (minimum 2500 m²)
    • Fasilitas pengelolaan lingkungan (minimum 5000 m²)
    • Pertanian (minimum 5 ha)
    • Peternakan (minimum 2 ha)
    • Kegiatan lain yang wajib AMDAL
  3. Luas Maksimum Penguasaan Tanah oleh Satu Kelompok Usaha:
    • Perumahan-pemukiman: 200 Ha
    • Kawasan industri: 200 Ha
    • Kegiatan pariwisata: 100 Ha
    • Pertanian: 5.000 Ha
  4. Kewajiban Pemilik Izin Lokasi: Membebaskan tanah dari hak pihak lain berdasarkan kesepakatan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pemberian izin lokasi, masa berlaku dan perpanjangan izin, pengendalian penguasaan tanah, kewajiban dan hak pemilik izin lokasi, serta izin lokasi untuk pulau-pulau kecil.

1. Izin Lokasi yang telah dimiliki orang pribadi/badan hukum sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang orang pribadi/badan hukum tersebut beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 2. Permohonan Izin Lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Tanah yang diperoleh berdasarkan izin lokasi sebelum peraturan ini berlaku dan belum didaftarkan wajib didaftarkan.

1. Setiap pemilik Izin Lokasi yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Barangsiapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).