For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 221/PMK.07/2011 · PMK No. 221/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2011Publication Date:19 Desember 2011
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Desember 2011
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagi Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2011 berdasarkan realisasi penerimaan dan realisasi penyaluran.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Namun secara substansial peraturan ini melengkapi dan menyesuaikan ketentuan perkiraan alokasi yang sebelumnya dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011 (Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011) dengan menetapkan alokasi berdasarkan realisasi dan rekonsiliasi.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat frasa yang secara formal mengubah pasal-per-pasal Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Peraturan ini bersifat pelaksanaan/penyesuaian atas perkiraan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya (terutama PMK Nomor 70/PMK.07/2011) dengan dasar perhitungan realisasi Triwulan IV dan periode lifting yang ditentukan. Dengan kata lain, ia menindaklanjuti dan memperinci alokasi final untuk Provinsi Papua Barat pada TA 2011 tanpa mencantumkan ketentuan pencabutan atau perubahan formal terhadap PMK lain.

  • Status berlaku Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 850. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku sejak tanggal tersebut untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam teks (lihat Pasal 4).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2001 (sebagaimana telah diubah) terkait alokasi DBH SDA dalam kerangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat dan melakukan penyesuaian alokasi berdasarkan hasil rekonsiliasi realisasi penerimaan dan penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011.
    • Latar belakang teknisnya adalah perlunya penyesuaian atas perkiraan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya (PMK Nomor 70/PMK.07/2011) berdasarkan hasil rekonsiliasi Triwulan IV dan realisasi lifting/ penerimaan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah/Pusat (Kementerian Keuangan) untuk menetapkan dan menyalurkan alokasi DBH SDA Migas berdasarkan realisasi penerimaan dan rekonsiliasi seperti yang diatur dalam peraturan ini (Pasal 1 s.d. Pasal 3);
    • Hak Provinsi Papua Barat untuk menerima alokasi DBH SDA Migas sejumlah Rp303.149.579.795,00 sebagaimana dirinci dalam Pasal 2;
    • Kewajiban menggunakan dasar perhitungan yang ditetapkan (mis. perhitungan lifting Desember 2010 s.d. Agustus 2011 untuk alokasi tambahan dan realisasi Desember 2010 s.d. November 2011 untuk penyaluran rampung);
    • Kewajiban Pemerintah menyalurkan alokasi berdasarkan realisasi jika pagu perkiraan alokasi tidak mencukupi (Pasal 3 ayat (4)).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip kebenaran administrasi dan berbasis realisasi (alokasi berdasarkan realisasi penerimaan dan rekonsiliasi);
    • Prinsip kepatuhan terhadap ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (UU, PP, dan keputusan menteri terkait);
    • Prinsip penggunaan Dana Cadangan DBH SDA Migas sebagaimana termuat dalam peraturan PMK yang mengatur Alokasi DBH SDA Migas TA 2011.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Penetapan jumlah alokasi final sebesar Rp303.149.579.795,00 dengan rincian 55% untuk minyak bumi (Rp251.251.941.795,00) dan 40% untuk gas bumi (Rp51.897.638.000,00) (Pasal 2);
    • Alokasi tambahan berdasarkan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Triwulan IV dan perhitungan penerimaan periode lifting Desember 2010 s.d. Agustus 2011 (Pasal 3 ayat (1));
    • Berdasarkan selisih realisasi penerimaan Desember 2010 s.d. November 2011 dengan yang telah disalurkan sampai Triwulan IV untuk penyaluran rampung pada TA 2011 (Pasal 3 ayat (2));
    • Sumber pembiayaan alokasi tambahan berasal dari Dana Cadangan DBH SDA Migas sebagaimana termuat dalam PMK tentang Alokasi DBH SDA Migas TA 2011 (Pasal 3 ayat (3));
    • Jika pagu perkiraan tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran mengikuti realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 3 ayat (4)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011 (Pasal 4). Implementasinya berlaku untuk Tahun Anggaran 2011, khusus untuk penyelesaian/penyaluran DBH SDA Migas bagi Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan ini secara eksplisit mengatur mekanisme penyesuaian atas alokasi yang sudah ditetapkan/tersalur sampai Triwulan IV Tahun Anggaran 2011 dengan menggunakan realisasi penerimaan sampai dengan periode yang disebut (Desember 2010 s.d. November 2011). Dengan demikian entitas yang telah menerima penyaluran sampai Triwulan IV akan diperhitungkan dalam selisih untuk penyaluran rampung.
    • Tidak terdapat ketentuan terpisah mengenai penundaan atau pembatalan kewajiban yang sudah timbul; perhitungan dilakukan berdasarkan realisasi dan rekonsiliasi sebagaimana diatur.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Batas waktu perhitungan yang digunakan dalam peraturan ditetapkan secara teknis: lifting Desember 2010 s.d. Agustus 2011 untuk alokasi tambahan, dan Desember 2010 s.d. November 2011 untuk penyaluran rampung. Namun peraturan tidak menyebutkan batas waktu administratif tambahan untuk penyesuaian oleh pihak daerah selain ketentuan tersebut.

  • Grandfathering clauses:

    • Tidak ada klausul "grandfathering" eksplisit yang menyatakan pengecualian atau pelestarian hak tertentu dari peraturan lama. Penyesuaian dilakukan berdasarkan perhitungan realisasi dan rekonsiliasi atas alokasi yang sudah ditetapkan/penyaluran yang sudah dilakukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi