on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 221/PMK.07/2011 · PMK No. 221/PMK.07/2011
Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagi Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2011 berdasarkan realisasi penerimaan dan realisasi penyaluran.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Namun secara substansial peraturan ini melengkapi dan menyesuaikan ketentuan perkiraan alokasi yang sebelumnya dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.07/2011 (Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011) dengan menetapkan alokasi berdasarkan realisasi dan rekonsiliasi.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat frasa yang secara formal mengubah pasal-per-pasal Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Peraturan ini bersifat pelaksanaan/penyesuaian atas perkiraan alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya (terutama PMK Nomor 70/PMK.07/2011) dengan dasar perhitungan realisasi Triwulan IV dan periode lifting yang ditentukan. Dengan kata lain, ia menindaklanjuti dan memperinci alokasi final untuk Provinsi Papua Barat pada TA 2011 tanpa mencantumkan ketentuan pencabutan atau perubahan formal terhadap PMK lain.
Status berlaku Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 850. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku sejak tanggal tersebut untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam teks (lihat Pasal 4).
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Tidak mengatur sanksi