For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 11/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2014Publication Date:4 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date04 Juli 2014
Publication Date04 Juli 2014
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2005 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 13 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 12 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 187); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupataen Banjarnegara Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupataen Banjarnegara Nomor 186); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 9 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 12 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan keuangan yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, saldo akhir kas di BLUD-RSUD, dan saldo kas akhir di Bendahara Pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)