Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan keuangan yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, saldo akhir kas di BLUD-RSUD, dan saldo kas akhir di Bendahara Pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.