Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kesehatan untuk menjamin hak bayi mendapatkan ASI eksklusif, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, dan meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah terhadap pemberian ASI eksklusif.
Ketentuan Substansial:
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Melaksanakan kebijakan nasional, advokasi, sosialisasi, pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, pembinaan, monitoring, evaluasi, penelitian dan pengembangan, kerjasama dengan pihak lain, serta menyediakan akses informasi dan edukasi.
- ASI Eksklusif: Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif, kecuali ada indikasi medis. Inisiasi menyusu dini wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pendonoran ASI dimungkinkan dengan persyaratan tertentu.
- Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya: Susu formula hanya diberikan jika ASI eksklusif tidak memungkinkan karena alasan medis. Tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula. Produsen dan distributor dilarang melakukan kegiatan yang menghambat program ASI eksklusif.
- Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum: Pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui.
- Dukungan Masyarakat: Masyarakat harus mendukung keberhasilan program ASI eksklusif.
- Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif.