For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kota Magelang 9/2009 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2009Publication Date:3 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date03 Agustus 2009
Publication Date03 Agustus 2009
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp.472.384.037.000,- menjadi Rp.455.756.411.000,-. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diubah menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)