For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahanbahan Yang Merusak Lapisan Ozon)

Also known as: PERPRES 46/2005 · PERPRES No. 46 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2005Publication Date:10 Juli 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Montreal Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahanbahan Yang Merusak Lapisan Ozon)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 2005
Publication Date10 Juli 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon. Amendemen ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Protokol dengan meningkatkan pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak lapisan ozon. Indonesia diharuskan mengembangkan sistem perizinan untuk mengawasi dan mengendalikan impor serta perdagangan bahan-bahan tersebut guna mencegah perdagangan ilegal. Selain itu, Indonesia masih memerlukan methyl bromide untuk keperluan prapengapalan, karantina, dan penyimpanan di gudang, yang hanya dapat diimpor dan diekspor dari dan oleh negara yang telah mengesahkan Amendemen ini.

(-)

(-)