For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Perubahan "Verordening Op Het Levensverzekeringbedrijf"

Also known as: PP 6/1960 · PP No. 6 Tahun 1960 · PP Nomor 6 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1959Publication Date:8 Februari 1960
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan "Verordening Op Het Levensverzekeringbedrijf"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1959
Publication Date08 Februari 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Paragrap 4 'Verordening op het Levensverzekeringbedrijf' (Staatsblad 1941 No. 114) sebagaimana terakhir diubah dalam Staatsblad 1941 No. 559.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan syarat modal bagi perusahaan pertanggungan-jiwa dengan kondisi saat ini. Latar belakang perubahan ini adalah ketidakcukupan modal yang ditetapkan pada tahun 1941 untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pertanggungan-jiwa baru. Peraturan ini menetapkan bahwa modal perseroan atau modal jaminan tidak perlu melebihi lima puluh juta rupiah. Menteri Kehakiman memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya modal yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertanggungan-jiwa, termasuk modal sanggupan dan modal masuk. Sepuluh persen dari modal masuk harus dicadangkan sebagai jaminan dan disimpan di Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pertanggungan-Jiwa. Perusahaan berbentuk 'onderlinge' dapat memiliki syarat modal yang lebih ringan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Oktober 1959.

(-)