Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum serta berlakunya peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Penetapan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan unit organisasinya dan dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP.
2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, dengan koordinasi bersama Penyidik POLRI.
3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI.
4. Hak PPNS meliputi memperoleh hak-hak sebagai PNS dan uang insentif.
5. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat Berita Acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
6. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan persyaratan dan prosedur yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati.
7. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan jabatannya.
8. PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi prinsip integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi.
9. PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal PPNS.
10. Pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah hanya dapat dilakukan oleh PPNS yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
11. Polri melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki PPNS melalui kegiatan operasional penyidikan.
12. Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.