Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 menetapkan Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi nasional yang berlandaskan asas kemanusiaan dan sukarela, tanpa membedakan bangsa, golongan, dan faham politik. PMI bertanggung jawab kepada Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai Anggaran Dasar. PMI juga bertindak atas nama Pemerintah dalam hubungan internasional terkait kepalangmerahan sesuai Konvensi Jenewa. Selain itu, PMI mempersiapkan diri untuk tugas bantuan pertama pada bencana alam, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengupayakan partisipasi maksimal bangsa Indonesia dalam tenaga, dana, dan materi. Setiap tahun, PMI harus mengajukan rencana kerja dan laporan kegiatan kepada Pemerintah.