For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 246 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia

Also known as: Keppres 246/1963 · Keppres No. 246 Tahun 1963 · Keppres Nomor 246 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:29 November 1963Publication Date:29 November 1963
Pelayanan Kesehatan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerhimpunan Palang Merah Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 November 1963
Publication Date29 November 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 25 tahun 1950 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan pengakuan sebagai badan hukum “Palang Merah Indonesia” dan penundjukan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunja organisasi untuk mendjalankan pekerdjaan palang merah di negara Republik Indonesia menurut Konvensi-konvensi Djenewa.

Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 menetapkan Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi nasional yang berlandaskan asas kemanusiaan dan sukarela, tanpa membedakan bangsa, golongan, dan faham politik. PMI bertanggung jawab kepada Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai Anggaran Dasar. PMI juga bertindak atas nama Pemerintah dalam hubungan internasional terkait kepalangmerahan sesuai Konvensi Jenewa. Selain itu, PMI mempersiapkan diri untuk tugas bantuan pertama pada bencana alam, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengupayakan partisipasi maksimal bangsa Indonesia dalam tenaga, dana, dan materi. Setiap tahun, PMI harus mengajukan rencana kerja dan laporan kegiatan kepada Pemerintah.

(-)

(-)