For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 2/2007 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2007Publication Date:21 Februari 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date21 Februari 2007
Publication Date21 Februari 2007
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2000) tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali BPD sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, dengan fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang BPD: membahas rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD.
  2. Hak BPD: meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD juga memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan.
  3. Kewajiban BPD: mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. BPD juga wajib menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat.
  4. Keanggotaan BPD: Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, ditetapkan dengan musyawarah mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil (5-11 orang) berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

1. Anggota BPD yang ada saat ini tetap menjalankan tugas sampai dengan diresmikannya anggota BPD yang baru.

(-)