on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 2/2007 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2000) tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali BPD sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, dengan fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: