For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 9/2018 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:25 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date25 Oktober 2018
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD BPR BKK Lasem, PD BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.1.760.297.103.655,00 menjadi Rp.1.816.909.022.094,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.861.907.718.384,00 menjadi Rp. 1.912.352.839.618,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 103.649.694.649,00 menjadi Rp.108.161.445.444,00 setelah perubahan, dan pengeluaran semula Rp. 2.039.079.920,00 menjadi Rp. 12.717.627.920,00 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, penyelesaian restitusi, dan pembayaran pokok utang.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)