For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar

Also known as: Perda Kabupaten Garut 5/2020 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date21 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Barang Milik Daerah dalam Pasal 1, yang menjelaskan bahwa Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selain itu, Pasal 4 diubah untuk mengatur pemenuhan sisa kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pemenuhan modal dasar PT. BPR Intan Jabar, yang dapat dilakukan secara bertahap melalui penyertaan modal berupa uang dan/atau barang milik daerah. Penyertaan modal berbentuk uang dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berjalan. Penyertaan modal berbentuk barang milik daerah berupa tanah yang terletak di Jl. Pramuka Nomor 30A Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota dan Jl. Raya Garut-Cikajang Nomor 58 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang.

(-)

(-)