For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 7/2023 · Perda Kabupaten Pidie No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2023Publication Date:6 Januari 2023
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePrioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date06 Januari 2023
Publication Date06 Januari 2023
Place of EnactmentSigli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bupati ini mengatur prioritas penggunaan Dana Gampong di Kabupaten Pidie untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Gampong dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong serta Pemantauan dan Evaluasi status Perkembangan Gampong, serta bagi Pemerintah Gampong dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Gampong untuk kegiatan perencanaan pembangunan Gampong.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prioritas penggunaan Dana Gampong yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Gampong, meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Gampong, program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Gampong, dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Gampong. Penggunaan Dana Gampong untuk pemulihan ekonomi nasional meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong/Badan Usaha Milik Gampong Bersama, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Gampong/Badan Usaha Milik Gampong Bersama, dan pengembangan Gampong Wisata. Program prioritas nasional meliputi perbaikan dan konsolidasi data SDGs Gampong dan pendataan perkembangan Gampong melalui Indeks Desa Membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan Stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Gampong, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Gampong, dana operasional pemerintah Gampong, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam serta mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

Prioritas Penggunaan Dana Gampong dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Gampong penyusunan RKPG. Dana Gampong dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Gampong, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Gampong. Masyarakat Gampong berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong. Prioritas penggunaan Dana Gampong menjadi bagian dari RKPG dan menjadi pedoman dalam penyusunan APBG. Penggunaan Dana Gampong khusus untuk pembangunan fisik dan infrastruktur sesuai dengan kewenangan Gampong berdasarkan hak asal usul dan/atau kewenangan lokal berskala Gampong dapat dianggarkan dengan besaran maksimal 10% dari total Dana Gampong tahun anggaran 2023.

(-)

(-)