For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi, serta Sebutan Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar dalam Rumpun Ilmu Agama

Also known as: Peraturan Menag 6/2026 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2026 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2026Publication Date:4 Maret 2026
KeagamaanPendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
Effective Date16 Maret 2026
Publication Date04 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pembentukan fakultas, jurusan, dan program studi, serta pengaturan gelar akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Kebijakan ini bertujuan untuk menata kelembagaan pendidikan tinggi keagamaan agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan dunia kerja, dan standar akademik yang berlaku.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pembentukan fakultas, jurusan, dan program studi baik pada PTK Negeri (PTKN) maupun PTK Swasta (PTKS). Proses pembentukan dilakukan melalui tahapan pengajuan usul, pengkajian, dan penetapan. Untuk PTKN, penetapan dilakukan oleh Menteri, sedangkan untuk PTKS, penetapan dilakukan oleh penyelenggara PTKS masing-masing. Usulan pembentukan harus didasarkan pada analisis beban kerja, kebutuhan pengembangan ilmu, serta pemenuhan kebutuhan instansi pemerintah dan dunia industri.

Selain aspek kelembagaan, peraturan ini mengatur standar pemberian gelar bagi lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Gelar yang diberikan harus menggunakan bahasa Indonesia dan mengikuti kaidah penulisan yang telah ditetapkan, seperti penggunaan inisial gelar (S., M., Dr., A.P., A.M., A.Md., S.Tr., M.Tr., Dr.Tr., dan Sp.) sesuai dengan jenjang dan rumpun ilmu masing-masing. Penetapan sebutan gelar untuk setiap program studi menjadi wewenang Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

1. Nama Program Studi dan Gelar yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2019 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penetapan Program Studi berdasarkan peraturan baru ini.

(-)