For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN PADANG TONGAH BALAINANDUO

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 5/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2016Publication Date:7 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KELURAHAN PADANG TONGAH BALAINANDUO
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date07 Januari 2016
Publication Date07 Januari 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Dalam Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 05 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Padangtongah Balainanduo. Tujuannya adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur pembentukan Kelurahan Padangtongah Balainanduo yang merupakan penggabungan dari Kelurahan Padang Tangah dan Kelurahan Balai Nan Duo dalam wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat. Luas wilayah Kelurahan Padangtongah Balainanduo adalah 0,79 km². Batas-batas wilayahnya meliputi Kelurahan Parik Rantang, Kelurahan Parak Batuang, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kelurahan Ibuh, dan Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan pembentukan Kelurahan Padangtongah Balainanduo dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan penjabaran tugas dan fungsi kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.

1. Sebelum Kelurahan Padangtongah Balainanduo diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi kelurahan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 2. Sebelum lembaga kemasyarakatan Kelurahan Padangtongah Balainanduo dibentuk, maka pelaksanaan penataan lembaga kemasyarakatan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 3. Pusat pelayanan pemerintahan untuk sementara berada di kantor lurah yang berada di Padang Tangah sampai ditetapkan kantor lurah definitif.

(-)