For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Also known as: Permenkominfo 10/2021 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2021Publication Date:21 Mei 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Mei 2021
Publication Date21 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Latar Belakang dan Tujuan kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang lama dengan waktu pemberlakuan efektif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 566 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Ketentuan Substansial mengatur bahwa PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam waktu maksimal 6 bulan setelah pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS. Ketentuan ini memperjelas waktu pendaftaran yang harus dipatuhi oleh PSE yang bersangkutan.

1. PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)