For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN UEMALINGKU DI KECAMATAN AMPANA KOTA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 15/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 April 2011Publication Date:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KELURAHAN UEMALINGKU DI KECAMATAN AMPANA KOTA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date13 April 2011
Publication Date12 April 2011
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 25)

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Uemalingku di Kecamatan Ampana Kota, yang meliputi Lingkungan III, RT 13, RT 14, RT 15, RT 16, dan RT 17. Pusat pemerintahan Kelurahan Uemalingku berkedudukan di Uemalingku. Pada saat pembentukan, Kelurahan Uemalingku memiliki 554 kepala keluarga dan 2.671 jiwa penduduk. Luas wilayah Kelurahan Uemalingku adalah ± 24 Km², dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Wilayah Kelurahan Uemalingku sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kelurahan Uentanaga Atas. Dengan dibentuknya Kelurahan Uemalingku, wilayah Kelurahan Uentanaga Atas terdiri dari RT 1 sampai RT 12. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari kelurahan induk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten. Peta wilayah Kelurahan Uemalingku akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)