For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 197 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1968 tentang Pembentukan Direktorat Perencanaan Pembangunan Industri Dan Direktorat Produksi Dan Jasa Dalam Direktorat Jenderal Maritim

Also known as: Keppres 197/1968 · Keppres No. 197 Tahun 1968 · Keppres Nomor 197 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 1968Publication Date:17 Juni 1968
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Direktorat Perencanaan Pembangunan Industri Dan Direktorat Produksi Dan Jasa Dalam Direktorat Jenderal Maritim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juni 1968
Publication Date17 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 197 Tahun 1968 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Direktorat Jenderal Industri Maritim dengan memisahkan tugas-tugasnya ke dalam dua direktorat baru. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Industri Maritim dibentuk untuk menangani perencanaan dan pelaksanaan pembangunan industri maritim dan ditempatkan di bawah Departemen Perindustrian. Sementara itu, Direktorat Produksi dan Jasa Industri Maritim dibentuk untuk menangani produksi dan jasa terkait industri maritim, termasuk dok dan reparasi kapal, serta ditempatkan di bawah Departemen Perhubungan. Dengan pembentukan kedua direktorat ini, Direktorat Jenderal Industri Maritim dihapuskan. Pelaksanaan keputusan ini harus dilakukan secepat mungkin oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian.

(-)

(-)