For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 9/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2009Publication Date:22 Mei 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date25 Mei 2009
Publication Date22 Mei 2009
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah untuk memasukkan lembaga lain ke dalam pola organisasi pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengatur keberadaan lembaga lain.

Perubahan meliputi penambahan definisi Lembaga Lain dalam ketentuan umum, penambahan Lembaga Lain sebagai bagian dari Pola Organisasi Pemerintah Daerah, dan penyisipan bagian baru mengenai Lembaga Lain yang mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Lain. Lembaga Lain merupakan bagian dari Perangkat Daerah sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga Lain bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya.

Susunan organisasi Lembaga Lain terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), dan Pelaksana Harian BNK, masing-masing dengan struktur organisasi yang spesifik.

(-)

(-)