For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 4/2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2008Publication Date:16 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date16 Januari 2008
Publication Date16 Januari 2008
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 04 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan retribusi izin gangguan sejalan dengan otonomi daerah dan sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk menciptakan kenyamanan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan Indeks Lokasi/Indeks Gangguan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dengan besaran yang berbeda untuk setiap kategori luas.
  6. Cara Perhitungan Retribusi: Retribusi dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPDORD.
  10. Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPDORD, retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.
  12. Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.
  13. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% setiap bulan.
  14. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
  15. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
  16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  17. Pengurangan, Keringanan dan Pembesaran Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  18. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun.
  19. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
  20. Ketentuan Pidana: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah di ancaman dengan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.