For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura

Also known as: UU 20/1947 · UU No. 20 Tahun 1947 · UU Nomor 20 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:24 Juni 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePeraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Juni 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Osamu Sei/Hi No. 1573

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan peraturan peradilan ulangan yang berlaku di Jawa dan Madura, yang dianggap mengecewakan dan tidak menjamin kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki sistem peradilan dengan mengadopsi sebagian besar peraturan dari zaman Belanda.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur bahwa dari segala pengadilan district dan kabupaten di Jawa dan Madura, pemeriksaan perkara dapat diulangi oleh Pengadilan Negeri. Permintaan pemeriksaan ulangan harus disampaikan dalam waktu tertentu setelah putusan diumumkan. Dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri dapat memeriksa ulang putusan yang tidak menyatakan harga gugat seratus rupiah atau kurang. Dalam perkara pidana, terdakwa atau jaksa dapat meminta pemeriksaan ulang jika putusan tidak membebaskan terdakwa sepenuhnya. Pengadilan Tinggi memegang kewenangan untuk memutuskan dalam pemeriksaan ulangan dengan tiga hakim, dan dapat merubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.

1. Dalam perkara-perkara yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini berada dalam pemeriksaan ulangan, sejauh boleh harus diikuti peraturan baru.

(-)