on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
Also known as: UU 20/1947 · UU No. 20 Tahun 1947 · UU Nomor 20 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan peraturan peradilan ulangan yang berlaku di Jawa dan Madura, yang dianggap mengecewakan dan tidak menjamin kepastian hukum. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki sistem peradilan dengan mengadopsi sebagian besar peraturan dari zaman Belanda.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur bahwa dari segala pengadilan district dan kabupaten di Jawa dan Madura, pemeriksaan perkara dapat diulangi oleh Pengadilan Negeri. Permintaan pemeriksaan ulangan harus disampaikan dalam waktu tertentu setelah putusan diumumkan. Dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri dapat memeriksa ulang putusan yang tidak menyatakan harga gugat seratus rupiah atau kurang. Dalam perkara pidana, terdakwa atau jaksa dapat meminta pemeriksaan ulang jika putusan tidak membebaskan terdakwa sepenuhnya. Pengadilan Tinggi memegang kewenangan untuk memutuskan dalam pemeriksaan ulangan dengan tiga hakim, dan dapat merubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.