For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 11/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2017Publication Date:10 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date10 Oktober 2017
Publication Date10 Oktober 2017
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena kebutuhan anggaran untuk kedua pemilihan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan pembentukan dana cadangan.

Dana cadangan ini memiliki prinsip tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan, dapat digunakan apabila dana cadangan telah mencukupi, dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Besaran dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 yang dipenuhi selama 3 tahun anggaran, dengan rincian Rp 5.000.000.000,00 setiap tahunnya (2018, 2019, 2020). Sementara itu, dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 7.500.000.000,00 yang juga dipenuhi selama 3 tahun anggaran, dengan rincian Rp 2.500.000.000,00 setiap tahunnya (2018, 2019, 2020). Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk deposito pada bank pemerintah. Apabila belum digunakan, dana tersebut dapat ditempatkan dalam protofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. Hasil dari penempatan tersebut akan menambah dana cadangan. Dana cadangan digunakan untuk membiayai program/kegiatan yang merupakan satu kesatuan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 dan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)