For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto

Also known as: PMK 15/PMK.03/2018 · PMK No. 15/PMK.03/2018

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2018Publication Date:12 Februari 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeCara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Februari 2018
Publication Date12 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Peraturan ini menetapkan cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak yang tidak dapat diketahui secara pasti. Metode yang digunakan meliputi transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan tata cara penggunaan metode tersebut.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)