For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1048 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1048 Tahun 2026 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Also known as: Kepmenhub KM 1048/2026 · Kepmenhub No. KM 1048 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor KM 1048 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2026Publication Date:21 Mei 2026
Transportasi & LogistikBUMN & BUMDTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Menteri Perhubungan
Effective Date21 Mei 2026
Publication Date21 Mei 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara, mengingat belum terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Dalam pelaksanaan penugasan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki kewajiban untuk merawat dan mengoperasikan prasarana sesuai dengan standar dan tata cara yang ditetapkan, serta menyampaikan laporan kegiatan secara berkala (bulanan dan tahunan) kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan audit. Pemerintah melalui Menteri Perhubungan menyediakan biaya perawatan dan pengoperasian yang dialokasikan melalui APBN. Pelaksanaan penugasan ini dituangkan dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian atau pejabat berwenang dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

1. Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) berlaku sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau adanya penugasan dengan instrumen hukum lainnya. 2. Pelaksanaan penugasan meliputi kegiatan perawatan prasarana tahun anggaran 2025 yang dimulai sejak 1 Januari 2025 serta kegiatan perawatan dan pengoperasian yang dimulai sejak 1 Januari 2026. 3. Keputusan Menteri ini memiliki daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2025.

(-)