For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemakaman

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 3/2023 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2023Publication Date:27 Maret 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemakaman
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date27 Maret 2023
Publication Date27 Maret 2023
Place of EnactmentLangara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemakaman bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan melalui penyediaan dan pengelolaan pemakaman yang tertib dan efisien, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Pemakaman: mengatur jenis pemakaman yang terdiri dari Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK), dan Tempat Pemakaman Komersial (TPKom).
  2. Pengelolaan Pemakaman: mengatur pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah, TPBU oleh badan sosial/keagamaan, dan TPK oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. Pemerintah Daerah dapat membentuk organisasi pengelola pemakaman.
  3. Pendirian dan Izin TPBU: mengatur persyaratan pendirian TPBU oleh kelompok masyarakat/ormas berbadan hukum, termasuk izin dari Bupati dan kesepakatan masyarakat setempat.
  4. Izin Operasional: mewajibkan badan sosial/keagamaan/usaha yang melakukan jasa pelayanan pemakaman/pengabuan jenazah untuk memiliki izin operasional dari Dinas.
  5. Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM): mengatur bahwa pengguna petak makam harus memiliki izin dari Bupati, dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah: mengatur tata cara pengangkutan jenazah, pemindahan jenazah/kerangka, serta penggalian/pembongkaran jenazah untuk kepentingan penyidikan.
  7. Larangan: mengatur larangan bagi pengelola pemakaman dan setiap orang terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pemakaman.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan dalam pengelolaan pemakaman dan pengabuan jenazah.

1. Izin Pengelolaan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Pengelolaan yang bersangkutan berakhir. 2. Badan sosial, badan keagamaan dan/atau badan usaha yang melakukan jasa pelayanan prosesi pemakaman dan pengabuan jenazah wajib memiliki izin operasional paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Tempat Pemakaman yang berasal dari Desa atau Kelurahan di Daerah wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 4. Petak Makam yang berada di luar TPU, TPBU, TPK, dan TPKom agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 5. Tempat pemakaman dan tempat pengabuan jenazah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 6. Tempat Pemakaman yang terletak di wilayah desa dan/atau kelurahan yang selama ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat, selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Daerah.

1. Pengelola jasa Pemakaman yang tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, denda sampai dengan penutupan dan/atau pencabutan izin. 2. Pengelola jasa pemakaman yang tidak memiliki izin atau melakukan pelanggaran ketentuan pemakaman dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi adminitrasi berupa teguran dan/atau peringatan, dan bila mana tidak dindahkan selama 3 kali akan dikenakan denda yang diikuti dengan penutupan sementara sampai batas waktu tertentu yang dikeluarkan oleh Bupati atau Dinas.