on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Also known as: Peraturan BKPM 1/2021 · Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi komponen nilai pemangku kepentingan yang diperoleh dari penilaian organisasi pengusaha terhadap kinerja PTSP Pemda dan penilaian PTSP Pemda provinsi terhadap kinerja PTSP Pemda kabupaten/kota. Kriteria, indikator, tolok ukur, dan pembobotan komponen nilai pemangku kepentingan dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Badan ini. Selain itu, dilakukan perubahan pada penomoran bab, yaitu mengubah BAB XI menjadi BAB XII. Lampiran IV juga diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.