For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: Peraturan BKPM 1/2021 · Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2021Publication Date:1 Februari 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date03 Februari 2021
Publication Date01 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi komponen nilai pemangku kepentingan yang diperoleh dari penilaian organisasi pengusaha terhadap kinerja PTSP Pemda dan penilaian PTSP Pemda provinsi terhadap kinerja PTSP Pemda kabupaten/kota. Kriteria, indikator, tolok ukur, dan pembobotan komponen nilai pemangku kepentingan dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Badan ini. Selain itu, dilakukan perubahan pada penomoran bab, yaitu mengubah BAB XI menjadi BAB XII. Lampiran IV juga diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)