For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 29/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 29 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan dan penertiban usaha perekonomian masyarakat yang menimbulkan dampak/gangguan terhadap lingkungan dengan situasi dan kondisi saat ini, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2005.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas-fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pengaturan mengenai jenis usaha yang wajib memiliki Izin Gangguan, termasuk usaha industri dan non-industri.
  • Tata cara memperoleh Izin Gangguan, termasuk persyaratan permohonan izin yang harus diajukan kepada Bupati.
  • Wewenang dan kewajiban pengusaha/pengelola usaha, termasuk kewajiban melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan ketentuan perizinan, serta larangan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Gangguan, yang dihitung berdasarkan perkalian antara tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks tingkat gangguan, indeks luas bangunan, luas bangunan, indeks jenis usaha, dan indeks jenis bangunan.
  • Masa izin yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang setiap 1 (satu) tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).