on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 11/2017 · Perda Kabupaten Sintang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sintang. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan kearsipan yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, penyelenggaraan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan.
SKPD dan BUMD berkewajiban membentuk unit kearsipan. Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak dan wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib membuat program arsip vital.
Masyarakat dapat berperan serta dalam kearsipan yang meliputi peran serta perseorangan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan kearsipan. Lembaga Kearsipan Daerah dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelindungan, penyelamatan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.