Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, termasuk usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Usaha dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha, dengan batasan bahwa pekerjaan berisiko besar dan/atau berteknologi tinggi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum. Klasifikasi usaha jasa konstruksi meliputi arsitektur, rekayasa, penataan ruang, bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, serta jasa konsultasi dan pelaksanaan lainnya. Kualifikasi BUJK dibagi menjadi usaha besar, menengah, dan kecil. Badan usaha wajib memiliki izin dari Bupati dan sertifikat klasifikasi serta kualifikasi. Perencana dan pengawas konstruksi perseorangan wajib memiliki sertifikat keahlian, sementara pelaksana konstruksi perseorangan wajib memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja. Pengembangan usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kemitraan yang sinergis. Bupati berwenang memberikan IUJK, yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. BUJK berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, dan menyampaikan laporan akhir tahun.