on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 6/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik melalui penyederhanaan proses penerbitan PBG. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.