For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2013

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 9/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2013Publication Date:11 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2013
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date11 Oktober 2013
Publication Date11 Oktober 2013
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2013, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi dan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)