Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Sumber Pendapatan Desa**: Terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa (ADD), alokasi dana khusus desa (DAK Desa), bantuan pemerintah, hibah, dan pendapatan lain yang sah.
2. **Pengelolaan Keuangan Desa**: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Desa dan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
3. **Alokasi Dana Desa (ADD)**: Bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Sumber ADD berasal dari APBD Kabupaten. Rumus penetapan ADD mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan desa, dan pendapatan asli desa. Penggunaan ADD diatur untuk operasional desa dan pembangunan skala desa.
4. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)**: Terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. APB Desa ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa. Tahapan penyusunan, evaluasi, dan pertanggungjawaban APB Desa diatur dalam Peraturan Daerah ini.
5. **Kedudukan Keuangan Pemerintahan Desa**: Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang ditetapkan dalam APB Desa.