For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 3/2013 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:8 Juli 2013
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date-
Publication Date08 Juli 2013
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala desa dan Perangkat Desa. 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan desa. 3. Peraturan Daerah Nomor 40 tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Sumber Pendapatan Desa**: Terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa (ADD), alokasi dana khusus desa (DAK Desa), bantuan pemerintah, hibah, dan pendapatan lain yang sah. 2. **Pengelolaan Keuangan Desa**: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Desa dan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diatur dengan Peraturan Bupati. 3. **Alokasi Dana Desa (ADD)**: Bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Sumber ADD berasal dari APBD Kabupaten. Rumus penetapan ADD mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan desa, dan pendapatan asli desa. Penggunaan ADD diatur untuk operasional desa dan pembangunan skala desa. 4. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)**: Terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. APB Desa ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa. Tahapan penyusunan, evaluasi, dan pertanggungjawaban APB Desa diatur dalam Peraturan Daerah ini. 5. **Kedudukan Keuangan Pemerintahan Desa**: Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD diberikan penghasilan tetap setiap bulan yang ditetapkan dalam APB Desa.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah nomor 20 Tahun 2005 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan desa serta Peraturan Daerah Nomor 40 tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pelaksanaan Peratuaran Daerah ini efektif berlaku selambat-lambatnya tahun Anggaran 2013.

(-)