For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 12/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2005Publication Date:12 Oktober 2005
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date13 Oktober 2005
Publication Date12 Oktober 2005
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1991 Seri B Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Daerah. PPNS Daerah bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS Daerah berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PPNS, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, sumpah/janji dan pelantikan, kartu tanda pengenal, pelaksanaan penyidikan, dan pembinaan PPNS. PNS yang diangkat menjadi PPNS harus memenuhi syarat pangkat, pendidikan, penugasan, kelulusan pendidikan khusus penyidikan, DP3 yang baik, dan sehat jasmani rohani. Pembinaan PPNS meliputi pembinaan umum oleh Menteri Dalam Negeri, pembinaan teknis oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Kepala Polisi Republik Indonesia dan Jaksa Agung, serta pembinaan operasional oleh Bupati.

(-)

(-)