For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kota Balikpapan 11/2012 · Perda Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2012Publication Date:4 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date05 Oktober 2012
Publication Date04 Oktober 2012
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 303.092.798.560,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.950.225.268.226,19. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 575.609.362.643,23 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.399.400.871.072,42, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (449.175.602.846,23). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 280.332.564.083,23 menjadi Rp. 466.866.602.846,23 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 7.816.000.000,00 menjadi Rp. 17.691.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)