Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 303.092.798.560,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.950.225.268.226,19. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 575.609.362.643,23 sehingga total belanja menjadi Rp. 2.399.400.871.072,42, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (449.175.602.846,23). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 280.332.564.083,23 menjadi Rp. 466.866.602.846,23 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 7.816.000.000,00 menjadi Rp. 17.691.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.