For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene

Also known as: Perda Kabupaten Majene 11/2008 · Perda Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2008Publication Date:23 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & PenugasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date24 Juni 2008
Publication Date23 Juni 2008
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berdayaguna.

Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama) dan urusan yang dibagi bersama (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dll.). Setiap bidang urusan pemerintahan terdiri dari sub bidang dan sub sub bidang yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Majene mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, terdiri atas urusan wajib (pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup) dan urusan pilihan (meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi daerah seperti perikanan, pertanian, pariwisata). Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah. Urusan pemerintahan yang bersifat wajib, yang dilalaikan pelaksanannya oleh Pemerintah daerah penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Urusan Pemerintahan wajib dan pilihan menjadi dasar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

(-)

(-)