on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Also known as: Permenko Perekonomian 3/2018 · Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Tim Inver PTKH). Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional dalam pelaksanaan kegiatan Inver PTKH agar hasilnya memenuhi ketentuan yuridis dan teknis.
Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dalam kawasan hutan. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan pelaksanaan Inver PTKH.
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini juga mengatur pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, pengolahan dan analisis data, serta penyampaian rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui gubernur.