For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2005 – 2025

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 4/2010 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:22 November 2010Publication Date:11 November 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2005 – 2025
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date22 November 2010
Publication Date11 November 2010
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan perencanaan makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD menjadi pedoman dan dasar penyusunan RPJMD, RKPD, dan Renstra-SKPD.
  • SKPD wajib menyusun Renstra dan Renja-SKPD untuk melaksanakan RPJPD dan RPJMD.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, visi dan misi pembangunan daerah, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang, dan penutup. Rincian RPJPD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)