For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 12/2022 · Permenkumham No. 12 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2022Publication Date:8 Juli 2022
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date08 Juli 2022
Publication Date08 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Penanganan Permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.12.07 Tahun 2017

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, khususnya terkait hal-hal teknis yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Otoritas Pusat. Hal ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum dalam penanganan tindak pidana yang seringkali memerlukan kerjasama antarnegara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri untuk meminta atau memberikan bantuan kepada negara lain dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Bantuan dapat dilakukan berdasarkan perjanjian atau prinsip resiprositas. Menteri dapat menolak pemberian bantuan dengan mempertimbangkan persetujuan pemberian bantuan dengan syarat khusus. Pengelolaan data dan informasi bantuan didelegasikan kepada Direktur Jenderal dan dapat dilakukan secara elektronik.

(-)

(-)