For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 27/2021 · Permentan No. 27 Tahun 2021 · Permentan Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2021Publication Date:15 Juni 2021
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date25 Juni 2021
Publication Date15 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin profesionalisme personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Pertanian dengan menetapkan kode etik sebagai landasan perilaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapabilitas, integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban personel UKPBJ untuk menjaga keutuhan, menghargai perbedaan pendapat, dan melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab. Personel juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan dokumen dan menghindari konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang. Larangan meliputi penyimpangan prosedur, memberikan informasi kepada pihak yang tidak berhak, dan menerima hadiah terkait pengadaan. Sanksi bagi pelanggaran kode etik diatur dalam bentuk sanksi ringan, sedang, dan berat.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang berupa tidak dilibatkan dalam pengadaan selama 3-6 bulan.
  3. Sanksi berat berupa tidak dilibatkan dalam pengadaan selama 7 bulan hingga 1 tahun dan pemberhentian sebagai personel UKPBJ.