on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat
Also known as: Perda Kota Sukabumi 11/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penebangan pohon pada perkebunan besar di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Kebijakan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang akan melaksanakan penebangan pohon wajib mengajukan izin kepada Gubernur melalui Kepala Dinas. Kewenangan pemberian izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Permohonan izin harus disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum kegiatan dimulai dan dilampiri dengan proposal, rencana penebangan, dan penanaman kembali.
Dinas melakukan pembinaan operasional penebangan pohon yang meliputi penilaian teknis penebangan, penanaman kembali lahan bekas tebangan, dan pelestarian lingkungan. Pengawasan penebangan pohon dilaksanakan oleh Dinas dibantu oleh Dinas Kabupaten serta instansi terkait. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penebangan pohon dan penanaman kembali kepada Dinas.