For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat

Also known as: Perda Kota Sukabumi 11/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:16 September 2002Publication Date:4 September 2002
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date16 September 2002
Publication Date04 September 2002
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penebangan pohon pada perkebunan besar di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan sumber daya alam dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.

Kebijakan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang akan melaksanakan penebangan pohon wajib mengajukan izin kepada Gubernur melalui Kepala Dinas. Kewenangan pemberian izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Permohonan izin harus disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum kegiatan dimulai dan dilampiri dengan proposal, rencana penebangan, dan penanaman kembali.

Dinas melakukan pembinaan operasional penebangan pohon yang meliputi penilaian teknis penebangan, penanaman kembali lahan bekas tebangan, dan pelestarian lingkungan. Pengawasan penebangan pohon dilaksanakan oleh Dinas dibantu oleh Dinas Kabupaten serta instansi terkait. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan penebangan pohon dan penanaman kembali kepada Dinas.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana yang menyebabkan pengrusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.