For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: Perka BKN 19/2016 · Perka BKN No. 19 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2016Publication Date:26 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date26 Agustus 2016
Publication Date26 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa standar nasional pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pengalihan ini mencakup PNS yang menduduki berbagai jabatan, termasuk Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan diatur agar tetap menduduki jabatan yang sama setelah pengalihan. Proses pengalihan dimulai pada 1 Oktober 2016, dengan gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai 1 Januari 2017. Selama masa transisi, gaji dan tunjangan untuk bulan Oktober hingga Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

1. Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada BPKB menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimulai pada 1 Oktober 2016. 2. Gaji dan tunjangan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. 3. Gaji dan tunjangan mulai 1 Januari 2017 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)