For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA KEPARIWISATAAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program pengembangan kepariwisataan, mengantisipasi perkembangan usaha kepariwisataan, dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan dari kepariwisataan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa.

Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, serta spa dan salon. Untuk menyelenggarakan usaha kepariwisataan, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan memiliki izin usaha dari Bupati atau Pejabat yang berwenang. Izin usaha berlaku selama usaha tersebut berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 3 tahun bagi badan atau koperasi.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha kepariwisataan dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang menangani urusan kepariwisataan, meliputi pemberian izin usaha, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan usaha, pembinaan teknis, peningkatan kemampuan tenaga kerja, pembinaan teknis pemasaran/promosi, dan pemberian penghargaan.

1. Izin Usaha Pariwisata yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan masa daftar ulang berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha kepariwisataan sebelum izin usahanya dicabut/dibatalkan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penghentian/penutupan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.