For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kab Sleman Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 7/2014 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:27 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kab Sleman Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date27 Oktober 2014
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 3 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 1.869.792.735.173,24 menjadi Rp 1.969.264.200.317,70 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 1.978.674.626.620,63 menjadi Rp 2.288.645.856.460,56 setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi (Rp 319.381.656.142,86).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 431.359.469.619,86 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 111.977.813.477,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan, rekapitulasi, daftar pegawai, laporan keuangan, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

(-)

(-)